Seperti pengungkapan pada Senin (5/2/2024) lalu di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan dengan mengamankan seorang pria bernama Arnol (24), bersama dengan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 15,25 gram bruto yang disimpan pelaku dalam kemasan kotak rokok, di kantong baju pemuda tersebut.Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan dari hasil interogasi bahwa pelaku saat diamankan usai pulang mengambil barang haram tersebut dengan sistem jejak. "Iya dia habis ambil barang, terus kami amankan di pinggir jalan," katanya.
Yang mana rencana barang haram tersebut nanti akan di pecah-pecah menjadi poketan kecil dan dijual seharga Rp150-200 ribu, oleh pelaku. "Itu nantinya dipecah-pecah lagi, terus dia jual di lingkungan rumahnya dan orang-orang yang dikenalnya," sebutnya.
Ditanya sudah berapa lama pemuda tersebut menjual barang haram tersebut, dari pengakuan pelaku baru pertama kali. "Baru pertama kali ambil barang, dengan harga Rp1,1 juta untuk satu gramnya," pungkasnya.
Editor: Maruly Z