Pria berusia 40 tahun itu menetap di Kampung Muara Kedang, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat dan ditangkap pada Senin (5/2/2024) kemarin dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kapolsek Bongan AKP Darnuji bersama Unit Reskrim sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat menyambangi rumah Z, polisi langsung bergerak cepat mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 38 poket sabu dengan berat bruto mencapai 37,01 gram yang setiap poketnya dibungkus plastik klip warna bening.
Sabu itu per paketnya dijual Z seharga dua juta rupiah. Selain itu diamankan pula sebuah timbangan digital warna hitam, uang hasil penjualan narkotika Rp6,5 Juta dalam bentuk pecahan 65 lembar Rp100 Ribu, sebuah handphone warna hitam, 22 plastik flip bening, sebuah tas kecil warna hitam dan satu tas pinggang warna hijau army.
"Keberhasilan operasi ini sebagai langkah konkret kami memberantas peredaran narkotika. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Bongan untuk penyelidikan lebih lanjut.," kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Darnuji kepada Korankaltim.com Selasa (6/2/2024) sore tadi.
Kade Budiyarta mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Bongan dalam mengungkap kasus ini dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. “Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika demi menciptakan keamanan dan ketertiban,” tegas Kade.
Editor: Aspian Nur