Pria 32 tahun itu memang sudah dipantau oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda sekitar lima bulan terakhir hingga akhirnya berhasil diringkus saat hendak berangkat ke Sangkulirang, Kutai Timur, mengendarai sepeda motor Honda Vario KT 3256 BAW warna hitam.
Saat itu Emo berangkat dari rumahnya di kawasan Gunung Lingai kemudian diikuti petugas. Karena hendak menuju ke luar kota akhirnya Emo disergap di Jalan Poros Samarinda-Muara Badak.
Saat tas ransel yang dibawanya digeledah petugas pun mendapati 57 poket sabu-sabu dengan berat total 20,74 gram bruto. Selain di dalam tas ransel barang-barang tersebut juga ditemukan di dalam jok motor termasuk satu unit ponsel milik pelaku.
Hal ini diungkapkan Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024) hari ini. "Dari hasil interogasi dia hendak berangkat ke Sangkulirang dan barang (sabu-sabu) hendak diedarkan disana," ujar Bambang.
"Dia sudah empat kali ambil narkotika dipoketin kecil-kecil setelah itu dijual ke Sangkulirang. Ternyata saat diamankan dia mau kesana," imbuhnya.
Bisnis haram Emo diakuinya baru berlangsung kurang lebih lima bulan dan memang di Sangkulirang tersebut sudah memiliki pasaran sendiri. "Dia punya pasaran sendiri, dari tukang-tukang disana sama orang yang memang dikenal," sebut Bambang.
Emo sendiri kesehariannya sebagai tukang bangunan namun penghasilannya kecil dan karena merasa tidak cukup untuk memenuhi keperluan sehari-hari akhirnya berbisnis barang haram tersebut.
"Katanya untuk uang tambahan karena dia tukang bangunan. Keuntungannya misalnya dia beli 5 gram dengan harga Rp1,5 Juta per satu gram dia bisa dapat keuntungan sekitar Rp20 juta," ungkap Bambang.
Editor: Aspian Nur