Terbaru, Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan dua wanita yang merupakan pelaku peredaran narkoba, yaitu Elias alias Lisa dan Nurul alias Ayonk.
Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan Kamis (25/1/2024) lalu sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Abdoel Wahab Syahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Lisa dan Ayonk diamankan bersama barang bukti sembilan poket sabu-sabu, dengan berat total 4,63 gram bruto. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, dua sendok penakar, dua bundel plastik klip serta dua unit ponsel.
Lisa dan Ayonk yang berusia 25 tahun dan 34 tahun saat ini diamankan di Mapolresta Samarinda bersama barang bukti unruk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas bahwa barang haram itu milik Lisa dan Ayong yang membantu menjual kristal putih tersebut. “Ayong diberikan upah Rp50 ribu untuk perpoketnya dan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Minggu (28/1/2024) hari ini.
Lisa dan Ayonk menjual barang haram tersebut di sekitar tempat mereka tinggal juga kepada teman-teman yang dikenalnya. "Barang itu mereka jual ke teman-teman dekat mereka dengan harga per poket Rp150 Ribu," jelas Bambang lagi.
Selam tiga bulan Lisa mengaku sudah mengambil dua kali sabu tersebut dengan sistem jejak sebanyak 20 gram. "Dia beli seharga Rp20 Juta, satu gramnya sejuta rupiah dan pengakuannya karena untungnya lebih besar dan cepat," sebutnya.
Saat diamankan, Lisa meminta Ayonk datang ke kos-kosan untuk mengambil barang. "Kebetulan Ayonk datang mau ambil barang, dan langsung kami amankan, kadang mereka juga sama-sama jualannya, jadi temannya ini sering menginap disana (indekos Lisa)," pungkas Bambang.
Editor: Aspian Nur