Hasilnya, dua pria diamankan bersama narkotika jenis sabu sebanyak 20 poket kecil dengan berat 195,52 gram pada Minggu (21/1/2024) lalu. Awalnya, tim Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram tersebut. Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Akaarudin Adam memimpin penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan didapat informasi mengenai ciri-ciri dan identitas seorang pria berinisial AS berusia 34 tahun," kata Aksarudin Adam kepada Korankaltim.com Jumat (26/1/2024).
Setelah mengantongi identitas, ciri-ciri dan juga rumah yang dicurigai sebagai kediaman AS, tim langsung melakukan penggerebekan Rabu (24/1/2024) dua hari lalu dan menemukan AS di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan dibawah Kasur serta sebuah dompet berukuran sedang berwarna cokelat di bagian dapur rumah yang berisi belasan poket sabu. "Barang bukti yang diamankan termasuk timbangan, sendok takar dan juga plastik klip. Barang bukti ini diakui sendiri sebagai milik tersangka yang akan dijual kembali," kata Aksarudin lagi.
Dari interogasi kepada AS diketahui sabu dibelinya bersama temannya berinisial K yang berusia 41 tahun dari seseorang yang berada di Kota Samarinda.
Dari informasi AS tim kepolisian langsung menuju rumah K di Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang dan didapati barang bukti satu poket narkotika jenis sabu yang diakui adalah milik K.
"Keduanya sudah dibawa ke Polres Kukar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun," tutup Aksarudin.
Editor: Aspian Nur