Menerima informasi itu pun Tim Hyena melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, selama dua hari. Setelah dirasa cukup, akhirnya pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 17.30 WITA dilakukan penggerebekan.
Saat itu, petugas pun langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah, dan mendapati laki-laki yang mengaku bernama Bahruddin sedang berada di lantai dua. Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti tiga poket sabu-sabu dengan berat total 9,94 gram bruto yang berada di lantai, serta sendok penakar, satu bundel plastik klip, timbangan digital dan handphone, dimana pelaku berada.
Atas pengungkapan itu, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku menjual barang haram itu kurang lebih enam bulan dan baru satu kali melakukan pengambilan barang. "Pengakuannya baru enam bulan dan beberapa kali mengambil barang dengan sistem jejak," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024) hari ini.
Dan pelaku ini menjual sabu, berawal dari pengguna kemudian sebagai penjual yang biasanya pelaku tersebut sekali ambil barang 10 gram dengan harga Rp 12 juta. "Barang bukti yang kami amankan ini baru beberapa hari dibeli, itu sudah ada yang terjual, tetapi belum banyak, biasanya dia jual Rp 150 ribu," katanya.
Ditanya terkait dengan motif pelaku tersebut, untuk dijual dan memenuhi keperluan sehari-hari serta digunakan sendiri. "Pastinya karena ekonomi dan digunakan sendiri, karena sebelum jualan dia pengguna, lama-lama ya tergiur jualan," sebutnya.
Editor: Maruly Z