Perempuan tersebut diamankan di rumahnya yang berada di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. EM diduga terlibat aksi penipuan dengan mencatut online shop milik orang lain.
Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa melalui Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, EM ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan mencatut nama sebuah toko pakaian "Afikanza" di Balikpapan.
Aksi EM itu dilakukan saat pemilik toko Afikanza melakukan siaran langsung jual beli baju melalui media sosial Facebook. EM kemudian secara diam-diam menghubungi para calon pembeli yang menyaksikan siaran langsung milik toko Afikanza dan mengaku sebagai perwakilan Afikanza.
"Jadi dia menghubungi calon pembeli dan mengaku sebagai perwakilan Afikanza," kata Kadek kepada korankaltim.com, Kamis (25/1). Agar korbannya percaya, EM kemudian menggunakan video testimoni yang diambil dari akun milik Afikanza. "Jadi dia (EM) seolah olah pemilik akun tersebut," ujar Kadek.
Kadek mengungkapkan bawah EM telah menjalankan aksinya tersebut sejak tahun 2020 lalu. Hingga saat ini, kepolisian masih mengumpulkan bukti kejahatan EM dari rekening yang digunakannya untuk bertransaksi dengan para korban.
"Kalau yang baru kami temukan itu rekening koran yang digunakan EM sejak Juni 2023. Sementara di satu rekening tersebut transaksinya mencapai Rp40 juta," ungkap Kadek.
Kadek juga membeberkan bahwa buku rekening yang disita kepolisian tersebut bukan milik EM, melainkan milik tetangganya. Dari nomor rekening tersebut kepolisian melacak keberadaan EM.
"Jadi setelah kami datangi pemilik rekening tersebut, rupanya bukan EM. Ternyata pemilik rekening itu tetangga EM," ujarnya.
Tetangga EM tersebut pun tak tahu menahu bila rekening yang dipinjam EM tersebut selama ini digunakan untuk transaksi uang hasil penipuan. Kadek menambahkan bahwa saat ini personel Subdit Siber Polda Kaltim telah meringkus EM dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sesuai jadwal, petang ini EM tiba di Polda Kaltim untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Statusnya masih terduga, belum kami tetapkan tersangka. Nanti setelah melalui gelar perkara baru bisa kami simpulkan," tutup Kadek.
Editor: Maruly Z