Bahkan, terungkap jika pencurian yang dilakukannya di mini market Jalan Sentosa ini adalah aksi keempatnya. Sebelumnya, Masdar telah tertangkap kamera CCTV mencuri di mini market Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (22/1/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
Lantaran aksinya tersebut dianggapnya mulus, ia pun kembali beraksi melakukan pencurian di cabang mini market lainnya untuk keempat kalinya. Ternyata hal itu sudah diketahui pihak karyawan dan dibantu warga langsung mengamankan pelaku.
Dalam melancarkan aksinya ini, Masdar mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax KT 5746 BAF warna hitam, sebagai sarananya. "Yang keempat kalinya dia apes, empat mini market tempat dia beraksi ada di Jalan Imam Bonjol, Diponegoro, Pelita dan Sentosa," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024) hari ini.
Ia menambahkan, ternyata dari tempat kejadian perkara (TKP) satu, dua dan tiga ini, Masdar sudah dimonitor, karena ciri-cirinya sama saat terekam CCTV di mini market sebelumnya. "Karena kan ini mini market cabang, jadi informasi itu disampaikan ke cabang-cabangnya, di situlah pelaku langsung diamankan karyawannya, saat mau beraksi, dan dibantu warga sekitar," terangnya. "Jadi, dalam dua hari itu, dia beraksi di empat TKP, keempat kalinya gagal," tegasnya.
Ditanya soal motif pelaku melakukan pencurian susu balita tersebut, berdasarkan pengakuannya, lantaran lebih mudah dijual. "Kalau susu bilangnya lebih cepat jualannya, makanya dia mengambil susu berbagai merek," imbuhnya.
Modus yang digunakan pelaku sendiri dalam melancarkan aksinya itu, dirinya masuk ke mini market, dengan menggunakan gamis, memakai helm serta masker. "Tujuannya mengelabui karyawan mini market, berpura-pura sebagai pembeli," singkatnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor sebagai sarana, helm, gamis, tas ransel berisi enam kotak susu. "Dan kami juga menyita barang bukti delapan kotak susu berbagai mereka, di salah satu toko tempat pelaku menjual," bebernya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 64 KUHP, tentang pencurian yang berulang.
"Pasalnya tentang pencurian berulang, diancam maksimal 7 tahun penjara, jadi tidak dilihat dari kerugiannya," pungkasnya.
Editor: Maruly Z