Pengungkapan kasus bermula Minggu (21/1/2014) awal pecan tadi, saat itu tim Satresnarkoba Polres Kukar mendapat informasi adanya seseorang yang kerap membawa narkotika diduga jenis sabu. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, didapat informasi ciri dan rumah tersangka bernama Y yang ada di Jalan Pesut Tenggarong. Tim langsung bergerak menuju ke rumah pemuda 23 tahun itu dan mendapati dia disana," ungkap Aksar kepada Korankaltim.com Selasa (23/1/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,26 gram. Setelah diinterogasi lebih lanjut, barang tersebut diakui dibeli Y dari seseorang bernama H, pria berusia 41 tahun.
Tim melanjutkan penyelidikan dengan menyambangi rumah kontrakan yang ditempati H di jalan Danau Lipan. Saat dilakukan penggerebekan, H ada di dalam rumah bersama seorang perempuan bernama SW, berusia 29 tahun.
"Saat digerebek, ditemukan barang bukti berupa lima poket sabu, pipet kaca, sedotan dan uang tunai sebesar Rp200 ribu," ucap Aksar.
Setelah diinterogasi H mengakui barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan dipakai bersama dengan SW. Selain itu uang tunai sebesar Rp200 ribu juga diakui sebagai hasil penjualan sabu.
"Para tersangka bersama dengan barang bukti langsung kita bawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses lebih lanjut," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Editor: Aspian Nur