Dari tangan Ady, petugas mengamankan 19 poket sabu-sabu, dengan berat 7,79 gram bruto yang berada di dalam dompet kecil pada genggaman pelaku.
Tak hanya itu, Tim Hyena julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sendok penakar, dua bundel plastik klip, timbangan digital dan satu unit handphone.
Kemudian pelaku bersama barang bukti pun langsung digelandang ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, dari interogasi yang dilakukan bahwa pelaku mengedarkan sabu-sabu kurang lebih sudah enam bulan. "Pengakuannya baru enam bulan dan dia (pelaku) baru pertama kali diamankankan," katanya.
Selama ia menjalankan bisnis haramnya itu, pelaku sudah tiga kali mengambil barang dari seorang pria berinisial OA, yang saat ini masih dilakukan pencarian.
"Ngakunya sudah tiga kali, biasanya dia ambil itu 1-2 gram, seharga Rp1 juta untuk satu gramnya, yang kemudian untuk dijual kembali," sebutnya.
"Jadi, itu nanti dia pecah-pecah menjadi poketan Rp 150-200 ribu," sambungnya.
Ditanya bagaimana pelaku ini memasarkan dagangannya, Bambang menerangkan bagi yang sudah beberapa kali membeli, langsung datang ke rumah.
"Kalau yang sudah biasa beli, langsung datang ke rumah dan kalau belum biasanya janjian dimana, itu pesan lewat handphone," pungkasnya.
Editor: Maruly Z