Adalah EH, pria tersebut yang ditangkap berdasarkan pengungkapan kasus ini pada Rabu (17/1/2024) lalu saat tim Resnarkoba mendapat informasi terkait peredaran narkotika di Desa Teluk Dalam. "Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Tim yang dipimpin langsung Aksarudin Adam ini berhasil mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka yang mengarah pada EH serta memantau aktivitasnya yang memiliki usaha sebuah warung sembako kecil. Setelah pemantauan yang dilakukan selama dua hari, EH pun Sabtu (20/1/2024) kemarin sekitar pukul 01.20 WITA.
"Dia diamankan ketika sedang merokok didepan teras rumah dan sempat membuang sesuatu ke semak-semak saat didatangi petugas," jelas Aksarudin.
Setelah diperiksa dan digeledah, EH diminta menunjukkan sesuatu yang dibuangnya tersebut. Alhasil didapati enam bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,82 gram disembunyikan didalam sebuah bungkus rokok.
"Dia mengakui barang tersebut miliknya dan langsung kami bawa ke Polres Kukar berserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Aksarudin lagi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat (4) tahun.
Editor: Aspian Nur