Yang tak disadari pria 34 tahun itu saat melakukan pencurian tas milik seseorang di Jalan Damanhuri Gang Melati, Blok 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 11.30 WITA kemarin, CCTV merekam aksinya dan ternyata tak hanya satu tapi dua video bahkan jadi viral di media sosial.
Dalam dua video yang beredar berdurasi 19 detik itu, terlihat Surya mengendarai sepeda motor Yamaha NMax KT 2368 BBS warna hitam mengambil tas milik korban yang tergantung di pohon, sedang beristirahat di tempat ia bekerja bangunan di kawasan Gang Melati tersebut.
Aksi Surya sebenarnya diketahui si pemilik tas dan langsung mencoba menghentikan motor yang dikendarainya, tetapi upaya itu gagal karena Surya berhasil melepaskan tangan korban hingga si pemilik tas terjatuh dan Surya leluasa melarikan diri.
Setelahnya masih dalam video kedua berdurasi 16 detik terlihat korban dan beberapa warga mengejar sambil berteriak maling tetapi upaya itu tetap gagal.
Mendapati informasi kejadian itu, anggota opsnal Polsek Sungai Pinang pun langsung bergerak cepat, menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan penyelidikan.
Polisi mendapatkan petunjuk dari CCTV tersebut dan kurang dari 24 jam Surya berhasil dibekuk pada pukul 18.00 WITA petang hari kemarin di Jalan Merdeka III, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang bersama barang bukti berupa tas slempang milik korban yang berisi satu unit handphone dan uang tunai Rp56 ribu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo mengatakan pasca menerima laporan itu, langsung menurunkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan. "Dari petunjuk rekaman CCTV di sekitar, pelaku berhasil kami amankan, kurang dari 24 jam, bersama dengan barang bukti," jelas Rahmat Rabu (17/1/2024) hari ini.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadapnya diketahui kalau Surya beberapa hari sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan pria itu juga membobol rumah warga. "Ada dua lokasi dia beraksi, tetapi dia belum pernah masuk penjara, kalau motifnya karena keperluan ekonomi," sebut Rahmat.
Editor: Aspian Nur