Seorang pria berinisial A berusia 55 tahun yang diduga sebagai penimbun BBM jenis Pertalite diringkus aparat kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara melalui Polsek Loa Janan Kamis (11/1/2024) siang kemarin.
A diamankannya melalui operasi Ilegal Oil yang sedang dijalankan Polsek Loa Janan dan secara serentak dilaksanakan hampir diseluruh wilayah Kutai Kartanegara.
Penimbun BBM tersebut diringkus sekitar pukul 11.30 WITA kemarin di Jalan Mulawarman RT 9 Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan.
"Operasi Ilegal Oil dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Ipda Dwi Handono dan menemukan pengetap atau penimbun BBM berinisial A," kata Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto kepada Korankaltim.com Jumat (12/1/2024).
A terbukti melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite sekitar 1.368 liter yang dimasukkan ke dalam jerigen dan disimpan didalam rumahnya. BBM tersebut diperoleh dari membeli di SPBU menggunakan sebuah mobil. "BBM tersebut akan diperjualbelikan di daerah Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur. Saat diminta surat izin penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM yang sah dari pemerintah A tidak dapat menunjukkannya," sebut Iswanto lagi.
A bersama barang bukti berupa puluhan jerigen yang berisi BBM dan mobil yang digunakan langsung dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
A disangkakan melakukan tindak Kejahatan Minyak Dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 ke 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Editor: Aspian Nur