Sepak terjang pemuda tersebut ternyata sudah dipantau oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda kurang lebih sepekan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024) hari ini. "Kurang lebih sudah seminggu kami pantau," katanya.
Petugas pun langsung bergerak pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sejahtera, Gang Pulau Indah 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di dalam rumah pelaku.
Dari pelaku, petugas mengamankan sembilan poket sabu-sabu dengan berat total 9,04 gram bruto, dari dalam dompet yang berada di atas kasur.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip, sendok penakar, timbangan digital, satu unit handphone dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp1 juta.
"Dari hasil interogasi dia mengakui barang itu punya dia dan didapat dari seseorang, yang saat ini masih kami buru," ujarnya.
Untuk peran pelaku sendiri diakuinya sebagai pengedar dan satu gramnya itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1,2 juta.
"Diedarkannya ya disekitar situ juga (Gang Pulau Indah), tetapi juga kadang keluar, misalnya kalau ada yang pesan biasanya by phone, kemudian diantarkan," terangnya.
Dan pelaku diketahui merupakan residivis pada tahun 2016 silam. "Dia residivis 2016, kasus narkoba juga," singkatnya.
Editor: Maruly Z