Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano Wiliam mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mengetahui jika anaknya telah digagahi para pelaku.
"Ibu korban baru mengetahui yang terjadi kepada putrinya setelah didesak kemudian membuat laporan pada 3 Januari lalu," ungkap Raymond, pekan tadi.
Usai mendapat laporan, anggota Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi dan juga korban. Berdasarkan pengakuan korban, semua pelaku melakukan hal yang sama terhadapnya.
"Ketujuh orang ini, enam di antaranya masih berusia belasan tahun. Sedangkan yang satu orang sudah berusia 24 tahun," ujarnya.
Perbuatan tak senonoh itu awalnya dilakukan oleh LF (15), pada Agustus tahun lalu. Sebulan setelahnya, pelaku digauli oleh MRA (14). Kemudian, pada 6 November, pelaku lainnya, RP (24) juga menodai korban. Pelaku saat itu membonceng korban ke arah PT Kitadin dan langsung menarik rok untuk menyetubuhinya.
Sehari setelahnya, giliran pelaku IPA (17) yang melakukan perbuatan tersebut. Pelaku bertemu korban dan mengajaknya berboncengan lalu di bawa ketempat sepi. Saat itu pelaku langsung menarik rok korban dan menyetubuhinya. Korban mengaku sempat melawan.
Berselang beberapa hari, tepatnya pada 19 November, giliran pelaku DA (15). Setelah menjemput korban di tempat temannya, pelaku langsung membawa korban ke indekos dan menyetubuhinya.
Terakhir, pada 2 Januari lalu, korban yang diajak jalan oleh pelaku MIF (16) dan DA (15) untuk pergi ke indekos teman pelaku, NS (15). Sesampainya di sana korban langsung disetubuhi oleh para pelaku sebanyak dua kali.
"Semua pelaku sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah pasal 76 huruf (d) jo pasal 81 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z