Tersangka I diamankan usai Polsek Loa Janan menerima laporan dari korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut. Apalagi perbuatan bejat itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2016 lalu.
"Tersangka bernama I (43) sudah diamankan pada Rabu (3/1/2024) malam di rumahnya dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.
Perbuatan tersangka ini diketahui dilakukan sejak tahun 2016 lalu saat korban berusia 14 tahun. Saat itu, korban pulang sekitar pukul 17.00 WITA kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung mandi. Setelah itu, korban mengganti pakaian dengan mengenakan sarung warna cokelat dan langsung tidur.
Tidak lama kemudian korban merasa ada yang membuka sarung yang dikenakannya dan naik ke atas tubuhnya untuk melakukan hubungan badan. "Pada saat itu korban masih merasa pusing karena habis minum gaduk (minuman alkohol racikan) dan tidak bisa melakukan perlawanan," ujar Iswanto.
Keesokan harinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan sejak saat itu takut untuk mengatakan peristiwa yang sebenarnya dialami. Sehingga tersangka leluasa terus mengulangi perbuatan ini kepada korban.
"Korban waktu itu diiming-imingi dikasih uang jajan, di beri kebebasan dan juga diancam akan memberitahukan kepada orang-orang bahwa telah melakukan hubungan badan," tambah Iswanto.
Puncaknya, pada Senin (1/1/2024) lalu, tersangka kembali melakukan perbuatannya kepada korban yang sudah berusia dewasa ini. Merasa tidak tahan dan juga takut ancaman tersangka, sehingga korban tidak berani pulang ke rumah.
"Tersangka kemudian terus menelepon dan mengancam korban sehingga membuat korban merasa semakin takut dan tidak ingin pulang. Akhirnya melaporkan perbuatan ini ke Polsek Loa Janan," terangnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan saksi dan juga korban, tersangka langsung diamankan dan sekarang masih diproses hukum dan didalami lebih lanjut," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 76D UU RI No 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI No 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Maruly Z