Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, saat itu mobil travel pelaku yakni Rudi Anto (32) melintas di Jalan DI Panjaitan. Tepat di depannya ada korban bernama Yusriansyah (42) mengendarai sepeda motor.
Merasa dihalangi oleh korban yang berkendaraan roda dua itu, pelaku pun langsung membunyikan klakson dan membuat korban terjatuh karena terkejut. Saat itu, pelaku pun turun dari mobilnya dan terjadi keributan antara keduanya. Hingga, pelaku langsung melakukan pemukulan dengan kepalan tangan ke arah pelipis korban.
"Kemudian, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil obeng, kemudian mendatangi korban dan langsung menusukkan obeng ke bagian kepala sebelah kiri sebanyak dua kali, yang hampir mengenai mata korban," ungkapnya saat rilis bersama jajarannya di Lobi Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (2/1/2024) hari ini.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang, guna proses lebih lanjut. "Setelah terima laporan, anggota opsnal Polsek Sungai Pinang, langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi-saksi di TKP," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas pun berhasil mengetahui identitas pelaku, yang pasca kejadian melarikan diri ke arah Bontang. Dan anggota langsung berkoordinasi dengan Polres Bontang.
"Dan sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku berhasil dibekuk, bersama dengan barang bukti," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kalau kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," tutupnya.
Editor: Maruly Z