Pencurian ini terjadi pada Kamis (21/12/2023) di Jalan Ontel 4, RT 18, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda ulu, tepatnya di salah satu rumah kontrakan.
Korban pun panik saat hendak menggunakan sepeda motornya Honda Scoopy dengan nomor polisi (nopol) KT 2778 SA namun sudah tidak ada di parkiran. Padahal, sepeda motor miliknya itu telah dikunci setang dan menggunakan remot.
Korban bergegas mengecek CCTV yang ada di kontrakan tersebut. Ia pun terkejut karena ternyata pelaku pencurian merupakan temannya sendiri. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi yang menerima laporan, melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, Andi berhasil diringkus bersama dengan barang bukti sepeda motor hasil curian di Jalan Panglima Batur.
"Jadi dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil kendaraan dengan cara masuk ke kontrakan korban dan mengambil kunci remot motor yang berada di lantai ruang tamu. Dia masuknya diam-diam, karena posisi pintu tidak dikunci," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir saat dikonfirmasi, Minggu (24/12/2023).
Mantan Wakasat Lantas Polresta Samarinda ini membeberkan, antara pelaku dan korban saling mengenal. "Mereka ini berteman, makanya dia tahu situasi di kontrakan itu," sebutnya.
Ditanya soal motif pelaku melakukan perbuatannya itu, Yasir menyebut lantaran terlilit utang. "Iya motifnya dia mau bayar utang, tetapi (motor curian) belum sempat dijual sudah diamankan anggota," pungkasnya.(*/kk)
Editor: Maruly Z