Pengungkapan ini bermula ketika tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian tim yang dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi mengenai rumah yang dijadikan tempat transaksi serta ciri-ciri tersangka," ungkap Aksar pada Rabu (20/12/2023).
Usai mendapatkan ciri tersangka dan rumah tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 2 orang berinisial H (26) dan RAH (31). Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari baju.
"Dari pengakuan keduanya, barang tersebut dibeli secara patungan (iuran) bersama 2 orang temannya, yakni AH (40) dan E (42)," ujarnya.
Tim kemudian langsung menuju lokasi kediaman kedua rekan tersangka ini yang diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Sentul, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Dari tangan tersangka AH (40) ditemukan 1 buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 bendel plastik klip, 2 buah sendok takar sabu dari sedotan plastik.
Sementara itu, dari tersangka E (42) didapati barang bukti sebanyak 6 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram yang disimpan di dalam dompet. Keempatnya langsung dibawa ke Polres Kukar guna menjalani proses lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun," pungkasnya.
Editor: Maruly Z