Buktinya, Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria bernama Herbiansyah alias Ardan (30) warga Jalan Gerilya bersama barang bukti delapan poket sabu-sabu seberat 20,48 gram bruto, 26 butir ekstasi serta dua poket serbuk ekstasi seberat 2,04 gram bruto.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan kerap dijadikan transaksi narkoba. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mendapatkan indentitas dan nomor ponsel pelaku. Kemudian petugas melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 12.00 WITA.
Sesampainya di TKP, dari pengamatan petugas terlihat pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna merah kemudian turun dari mobilnya. Saat itu sudah ada petugas yang menunggu, dan pada saat hendak transaksi pelaku langsung dibekuk.
Ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 5,12 gram bruto yang terbalut dengan lembaran tisu, di dalam plastik warna hitam, pada genggaman Ardan. Tak hanya itu, petugas menemukan di dalam kotak kaca mata, yang dikaitkan pada pinggang lima poket sabu, serta dua unit handphone di saku pelaku.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan bahwa barang haram itu masih ada di indekos pelaku di Jalan Anggrek Panda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Bergegas dilakukan pengembangan ke indekos Ardan tersebut sekitar pukul 14.00 WITA.
Benar saja ditemukan satu kotak kaca mata berisi dua poket sabu-sabu dan 20 butir ekstasi warna hijau merek Hulk, lima butir ekstasi warna biru merek moncler di dalam kotak handphoneme dan satu butir warna cokelat merek Mitsubishi serta dua poket serbuk ekstasi warna biru.
Dari hasil ungkapan itu, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Sungai Pinang guna di proses lebih lanjut. Hal ini diungungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Minggu (17/12/2023) hari ini.
"Pengakuan dia itu dibeli dari orang dengan sistem jejak, untuk dia jual kembali, kalau ineksnya itu dari keterangannya persiapan malam tahun baru," tuturnya.
Ditanya sudah berapa lama pelaku tersebut berbisnis barang haram tersebut, perwira tiga balok itu menyebutkan kurang lebih satu tahun. "Sekitar satu tahunan lebihlah, kalau dapat barangnya masih dilakukan pengembangan," sebutnya.
Ditanya berapa pelaku tersebut membeli barang haram tersebut, dari keterangannya untuk satu gramnya dibeli seharga Rp 900 ribu dan dijual kembali seharga Rp 1 juta. "Kalau ineksnya per butir dia beli Rp380 ribu dan dijual kembali Rp450 ribu. Itu ambil barangnya sistem jejak, makanya masih kami telusuri," tutupnya.
Editor: Maruly Z