Kepada Korankaltim.com Kamis (14/12/2023) hari ini, JS yang ditemui di Mapolresta Samarinda didampingi kuasa hukumnya Dyah Lestari merasa tidak ada keadilan dalam proses hukum tersebut.
Hal ini lantaran saat pihaknya melaporkan sang suami TG ke Polresta Samarinda terkait dugaan penggelapan dokumen-dokumen nyatanya hingga saat ini belum berjalan sementara laporan suaminya diproses dengan cepat, hingga ia pun akhirnya ditetapkan tersangka pada awal Desember 2023 ini.
Dyah menyampaikan sebagai warga negara yang baik, pihaknya tetap mengikuti proses hukum tersebut sehingga hari ini datang untuk memenuhi panggilan kepolisian sebagai tersangka.
"Kami tetap kooperatif, mengikuti proses yang ada. Tetapi, klien saya ini mempertanyakan kenapa laporan klien saya pada 23 Oktober kok belum berjalan, banyak liku-likunya, sebaliknya suaminya laporan 25 September, besoknya langsung bersurat ke kejaksaan dan tanggal 29 saya baru ditunjuk sebagai kuasa, kemudian tanggal 3 Desember dipanggil sebagai terlapor, dan itu sudah ditetapkan tersangka, prosesnya cepat sekali, ini ada apa?," ujar Dyah dengan nada tanya.
"Sampai detik ini tidak ada panggilan terhadap suami klien saya, baik sebagai terlapor maupun lainnya, wajar dong klien saya menanyakan keadilannya dimana, sama-sama warga sipil dan kami hanya dapat satu-satunya surat dari Jatanras, soal penunjukkan penyidik, sebatas itu saja yang dikerjakan sampai hari ini, terkait kelien saya sebagai pelapor," sambungnya.
Yang menjadi pertanyaan saat ini kata Dyah perbedaan antara kedua laporan ini dimana. "Saya sebagai kuasa hukum mempertanyakan bedanya dimana? Mereka sama-sama warga sipil, sama-sama melapor dan sama-sama mengatakan dirinya sebagai korban. Mengapa suaminya melapor semua seperti instan, sebaliknya tidak yang terjadi pada klien saya," tegas Dyah.
Yang jelas terkait dengan langkah-langkah hukum selanjutnya, kata Dyah sudah dipersiapkan, soal penetapan tersangka JS tersebut. "Itu nanti saya sampaikan, tetapi yang kami keberatan itu, seperti tidak ada keadilan, dan tadi kami ke Jatanras, tetapi penyidiknya tidak ada, katanya ke Balikpapan, sebelum-sebelumnya seperti itu alasan lepas dinas dan belum ditandatangani kasat," paparnya.
JS yang berusia 38 tahun berharap dokumen-dokumen tersebut antaranya buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK) serta surat-surat tanah, apartement, tanah dan rumah bisa dikembalikan.
"Klien saya mau menggugat cerai suaminya, tetapi dokumen-dokumen itu diambil sehingga klien saya meminta bantuan kakak kandungnya untuk menghubungi suaminya, meminta dokumen itu, tetapi malah hanya mengirimkan foto buku nikah, dia bilang pakai itu saja sudah bisa melakukan gugatan," papar Dyah.
Sebelumnya mereka sudah koordinasi ke pihak kuasa hukum TG namun pengakuannya tidak ada sama suaminya yang berusia 40 tahun itu.
"Bilang tidak ada sama suaminya, ternyata kok ada foto dikirim dan kami juga sudah ke Depag (Departemen Agama), disana syaratnya harus ada buku nikah asli dan mereka menyarankan itu penggelapan, lebih baik lapor polisi, itu yang kami lakukan, tetapi prosesnya belum ada perkembangan," pungkas Dyah.
Editor: Aspian Nur