Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol, Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo, Rabu (13/12/2023) hari ini. "Sudah tahap satu, artinya persiapan berkas dikirim ke kejaksaan," tuturnya.
Saat ini, tersangka RF sendiri ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda. "Kami titipkan di Polresta, yang jelas kami hanya menangani satu laporan saja, sedangkan perkara lain ada di Polres," ujarnya.
Disinggung soal dugaan adanya keterlibatan dari suami RF, perwira tiga balok itu menyebutkan hingga saat ini masih didalami. "Itu masih pendalaman dari penyidikan," singkatnya.
Sebelumnya, RF dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Polsek Sungai Pinang, oleh korbannya berinisial NA (31). Berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu, RF ini meminjam uang senilai Rp1.242.400.000 kepada NA dengan dalih untuk kegiatan pengadaan barang bagian kerjasama Sekretariat Kota Samarinda.
Atas kegiatan itu, dibuatlah surat pembayaran prakerja pengadaan barang yang ditandatangani RF dan dibuat bukti kuitansi. Nah, dari pinjaman itu korban dijanjikan keuntungan senilai Rp572.493.000, dan RF pun menjanjikan pelunasan selama tiga pekan, sejak 31 Agustus 2023 tersebut.
Tiga pekan pun berlalu, sesuai janji RF, ia pun memberikan satu lembar cek dengan nilai Rp 1.814.893.000. Singkat cerita cek diterima oleh korban pada Kamis (2/11/2023), korban langsung melakukan pengecekan ke Bank Kaltimtara di Jalan DI Panjaitan KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Tetapi, saat korban hendak melakukan kegiatan pemindahan bukuan atas cek yang diberikan RF itu, dari keterangannya saldo tidak cukup. Atas kejadian itu pun, korban merasa ditipu oleh pelaku dan langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang guna diproses lebih lanjut.
"Dia mengaku telah berbohong, terkait dana pinjaman dan menjanjikan keuntungan kepada korban, soal pengadaan barang di Pemkot," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023) lalu.
Editor: Maruly Z