Penangkapan terhadap Anwar dilakukan Selasa (5/12/2023) kemarin sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kronologis penangkapan Anwar bermula dari laporan seorang warga yang merupakan pemilik mobil ke Polsek Samarinda Seberang terkait dengan dugaan penggelapan mobil.
"Pelapor atau yang menyewakan mobil mengatakan mobilnya disewa terduga tersebut, makanya kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab Riyani saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023) hari ini.
"Saat diamanakan dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam tas selempangnya ada senjata tajam jenis sangkur, lengkap dengan sarungnya," jelas Bitab lagi.
"Dia kami jerat dulu dengan UU daruratnya, sedangkan terkait dugaan sindikat penggelapan mobilnya akan kami dalami," sambungnya.
Saat dimintai keterangan terkait dengan dugaan penggelapan mobilAnwar sempat mengelak. "Sempat mengelak kemungkinan dia pemain, ya maksudnya kami ingin mengetahui keberadaan mobil itu, tetapi tidak ada itikad baik, makanya kami jerat dengan UU daruratnya dulu," tegas Bitab.
Anwar kepada polisi mengaku membawa sajam itu untuk membela diri, karena kemungkinan, terkait dugaan sindikat itu. "Untuk jaga diri, karena mungkin dia sering berhadapan dengan debt collector," tutup Bitab.
Editor: Aspian Nur