Ia pun mendapatkan nomor dari aplikasi tersebut dan diberikan nomor WhatshApp atas nama Anggi, kemudian korban langsung menghubungi dan menanyakan tarif sekali kencan. Tetapi, korban disuruh menanyakan kepada papinya dan korban pun menghubungi si papi yang mengaku bernama Ali Rahman, namun dibatalkan oleh korban.
Pelaku yang mengaku sebagai papi ini meminta korban mentransfer uang terlebih dahulu karena sudah diproses voucher ladiesnya. "Jadi, korban di situ diancam akan dicari dan dibunuh kalau tidak transfer uang sebesar Rp2,1 juta. Kemudian korban pun mentransfer sebanyak empat kali (dicicil). Setelah semua dibayarkan, pelaku kembali meminta sejumlah uang Rp2,1 juta lagi tanpa dicicil, dan kembali ditransfer korban," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (5/12/2023) hari ini.
Tak berhenti disitu, pelaku masih melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang berdalih uang cancel (pembatalan) sebesar Rp700 ribu dan uang cas Rp300 ribu. "Korban tetapi mentransfer, karena takut dengan ancaman pelaku, hingga akhirnya korban melaporkan ke kami. Jadi, total kerugian korban Rp5,2 juta," tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui posisinya berada di Jalan Poros Samarinda-Bontang. Pada Kamis (30/11/2023) lalu, pelaku langsung diringkus. "Pelaku kami amankan di jalan poros Samarinda-Bontang, dia mau melarikan diri ke Kutim," terangnya.
Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini sudah beraksi sejak 2021 silam, dengan jumlah korbanya kurang lebih 100-an orang, dengan modus menggunakan aplikasi kencan untuk menjaring korbannya.
"Dan dia ternyata juga pernah ditahan terkait perkara penggelapan sepeda motor di Balikpapan tahun 2020, yang divonis 1 tahun 5 bulan," bebernya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). "Untuk pasal yang dijerat ke pelaku 378 KUHP dan atau pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tutupnya.
Editor: Maruly Z