Pria berusia 55 tahun itu harus menerima kenyataan pahit, kehilangan harta benda dan jadi tersangka karena perbuatannya sendiri.
Ya, Muhammad Basri adalah pemilik warung kelontong di Jalan Wahid Hasyim II Sempaja yang terbakar karena insiden pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pada Minggu (3/12/2023) dua hari lalu di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Penetapan Basri sebagai tersangka disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kepada media Selasa (5/12/2023) hari ini yang menyebut status itu diberikan karena pria paruh baya tersebut telah melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi, yang menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan, dalam rumusan pasal 55 dan atau pasal 53 jo pasal 23A UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah dan dengan ancaman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 Miliar Rupiah dan atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," papar Ary.
Penyebab insiden tersebut pun hingga saat ini masih didalami lantaran tidak ada sinkronisasi antara keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tersangka Basri.
"Kalau keterangan saksi di TKP, tersangka memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil ke jiriken dalam kondisi sedang merokok, sehingga terjadi percikan dan membuat mobil terbakar," tuturnya.
"Tetapi ada kemungkinan asal api dari mobil karena melihat kondisi mobil habis terbakar, sedangkan pom mini tidak. Jadi, tersangka ini pengakuannya dari jiriken ke pom mini dan terjadi konsleting," sambungnya.
Aktivitas menjual BBM menggunakan pom mini tersebut dilakukan Basri kurang lebih enam bulan. "Kalau aktivitasnya sekitar enam bulanan. Untuk barang bukti yang kami amankan jiriken kapasitas 35 liter mobil dan satu buah pom mini," sebut Ary.
Ary mengimbau kepada masyarakat Kota Tepian kalau kegiatan mengangkut dan meniagakan terkait BBM Pertalite yang masuk dalam penugasan khusus adalah pidana.
"Menjual Pertalite termasuk subsidi itu perbuatan pidana, sesuai dengan pasal yang saya sebutkan tadi. Karena secara keamanan tidak safety dan memenuhi standar, yang jelas merugikan," ucap Ary.
Apalagi sudah kerap terjadi kejadian serupa dan saat ini masih dilakukan imbauan, dengan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada korban dulu baru ditindak, sehingga kami bersama pihak terkait akan terus berkoordinasi, untuk menyelesaikan permasalahan pom mini," tutup Ary.
Diberitakan sebelumnya, musibah kebakaran yang dipicu aktivitas memindahkan BBM dari mobil ke jiriken terjadi pada hari Minggu siang lalu. Kebakaran membuat tiga kendaran masing-masing satu mobil dan duamotor terbakar, termasuk bangunan tiga pintu di lokasi tersebut yang jadi arang.
Tak hanya itu, imbas kebakaran masyarakat di kawasan Sempaja juga kehilangan jaringan komunikasi internet sekitar 12 jam karena kebakaran membuat kabel optic milik Telkom yang berada di dekat kebakaran ikut hangus.
Editor: Aspian Nur