Pria 32 tahun itu tertangkap petugas saat sedang berdiri di dalam gang untuk menjajakan dagangan kristal putih alias sabu tersebut. Rahman tak menyadari kalau pelanggan yang hendak membeli sabu-sabu tersebut adalah seorang petugas kepolisian yang menyamar.
Polisi menyamar jadi pembeli karena mendengar kabar masih ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut. Karena itulah untuk menangkap pelaku petugas pun melakukan undercover buy untuk meringkus pelakunya.
"Saat itu petugas kami langsung mengatakan ingin membeli poketan (sabu) Rp150 Ribu. Pelaku langsung mengambil kotak rokok dari tumpukan kardus tidak jauh dari dia berdiri, saat mau dikasih ke petugas, langsung kami amankan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (4/12/2023) hari ini.
Satu poket sabu-sabu yang diamankan dari pelaku tersebut seberat 0,30 gram bruto. "Kami hanya amankan satu poket saja," jelas Bambang.
Pasca kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polresta Samarinda, guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi diketahui dia jualan sabu-sabu baru tiga bulanan dan mengaku masih mencoba-coba. Motifnya, keperluan sehari-hari," ucap Bambang lagi.
Ditanya soal asal barang tersebut, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih dalami, karena dia mengambil barang ini sistem jejak dan baru satu kali, pengakuan dia," pungkas Bambang.
Editor: Aspian Nur