Kala itu, disaat semua orang sedang terlelap dalam tidur, pria 38 tahun itu justru harus terbangun dan mendapat dirinya dikelilingi polisi dari Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menggerebek kamar hotel tempat dirinya menginap.
Warga Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir ini diringkus saat menginap di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota dan bukan tanpa alasan, karena saat digerebek dan digeledah polisi menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 4,06 gram bruto dalam lipatan tisu, yang berada di atas meja dan satu butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,45 gram netto.
Ogah langsung diinterogasi dan kepada polisi mengaku barang haram tersebut miliknya dan masih ada yang disimpan di kamar lain dihotel tersebut. Petugas bergegas menggeledah kamar yang dimaksud dan benar saja, ditemukan kantong plastik warna hitam, berada di dalam laci, berisi 20 poket sabu-sabu seberat 10,48 gram bruto dan satu lembar plastik klip berisi 86 butir ekstasi warna hijau, seberat 38,7 gram netto.
Ogah pun langsung diamankan bersama dengan barang bukti narkoba ke Mapolresta Samarinda, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengungkapkan pasca loket penjualan sabu-sabu diobrak abrik di wilayah Kota Tepian, pebisnis barang haram pun berpindah-pindah tempat untuk menjualnya.
"Jadi, sejak loket kami obrak abrik, mereka masih jualan, dengan berpindah-pindah," ujar Bambang.
"Dari pengakuan Ogah, dia sudah sekitar setahunan berjualan, pasca loket tutup. Kemungkinan di hotel itu dia mau jualan, tetapi baru sehari dia menginap," imbuhnya.
Per poket sabu-sabu Ogah menjual seharga Rp150 Ribu dan selain sabu ada juga ekstasi yang dijual seharga Rp650 Ribu per butir.
Ogah sendiri ternyata sudah menjadi target operasi (TO) lantaran keberadaan yang suka berpindah-pindah. "Memang sudah menjadi target kami, dan asal barang dia masih kami dalami lagi," pungkas Bambang.
Editor: Aspian Nur