Kapolsek Samboja, AKP Yusuf menerangkan, pengungkapan narkotika tersebut bermula dari informasi yang disampaikan warga kepada kepolsian. Bahwa, sebuah rumah di RT 03, Kelurahan Kampung Lama kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu.
Dari lokasi tersebut kemudian polisi mencurigai seorang pria berinisial ADK (31). Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu poket sabu yang dikemas ke dalam plastik bening dengan total berat 5,06 gram.
"Anggota kami menemukan sabu seberat 5,06 gram. Sabu itu rencananya hendak dikemas ke dalam plastik bening berukuran kecil," kata Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023).
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, sendok takar serta sedotan atau pipet yang digunakan untuk menghisap sabu. Akibat ulahnya itu, ADK kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Samboja. ADK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Maruly Zainuddin