Pria berusia 40 tahun itu diringkus jajaran opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang saat hendak transaksi narkotika jenis sabu dan tertangkap olehpolisi yang melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pelanggan atau undercover buy pada Rabu (22/11/2023) malam lalu sekitar pukul 23.00 WITA di dalam gang.
Junaidi diamankan bersama dua poket sabu yang terbungkus kertas alumunium rokok yang didapat petugas dari dalam saku bajunya.
Junaidi pun diinterogasi dan dari pengakuannya, barang haram tersebut masih ada di rumahnya tak jauh dari lokasi dirinya diamankan.
Polisi langsung bergerak ke rumah Junaidi dan mengamankan lima poket sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan kotak rokok, satu poket sabu dari bawah tempat tidur, serta kresek warna hitam berisi satu poket sabu, sendok penakar, dua bundel plastik klip juga uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan, yang seluruhnya diamankan dari dalam kamar Junaidi.
Hasil interogasi awal, Junaidi mengaku awalnya hanya membeli untuk digunakan sendiri, tetapi kemudian mencoba-coba untuk menjual. "Kalau menggunakan sabu ini sudah sekitar setahunan, tetapi jualannya baru-baru saja, katanya baru sekali mengambil barang, dengan sistem jejak," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023) hari ini.
Per poket dijual Junaidi Rp150 Ribu sampai Rp200 Ribu. Motif pelaku berjualan sabu-sabu tersebut selain untuk mencari pertemanan juga untuk keperluan sehari-hari. "Motifnya selain mencari pertemanan, ya keperluan hidup. Pelaku ini baru kali ini kami amankan," tutup Ary.
Editor: Aspian Nur