Dari kasus sebelum, Polres Berau telah mengamankan empat tersangka berinisial F, MF, CA, dan SC dengan modus membeli narkotika jenis ganja tersebut melalui F dengan paket berisikan pakaian yang dikirim dari Kota Medan menuju Kabupaten Berau.
Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika menjelaskan, sehari setelah empat tersangka lainnya diamankan, dua tersangka berinisial RP dan FSP menyusul diamankan pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Pulau Kakaban, Kelurahan Tanjung Redeb.
Jadi, setelah diinterogasi, tersangka F mengaku sebelumnya sudah pernah memberikan paket tersebut ke FSP. Barang yang diterima oleh FSP merupakan barang yang telah diterima oleh F pada Sabtu (18/11/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, satu bungkus sedang berisikan ganja sebesar 18,12 gram, satu linting rokok berisikan ganja, dan barang bukti lainnya.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin