Kedua tersangka tersebut berinisial RS (42) dan MA (54) yang beralamatkan di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Keduanya diamankan di sebuah rumah yang sudah dicurigai sebelumnya dari hasil penyelidikan.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, laporan ini diterima pada Senin (20/11/2023) lalu," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam dalam keterangan pers, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh AKP Aksaruddin Adam. Sehingga mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai ciri-ciri rumah yang dimaksud serta alamat lengkapnya. "Usai mendapatkan informasi rumah dan alamat lengkap, tim langsung melakukan pemantauan di lokasi," ujarnya.
Selanjutnya, setelah melakukan pemantauan tim melaksanakan penggerebekan pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 23.00 WITA dan berhasil mengamankan dua orang di dalam rumah, yakni RS (42) dan MA (54). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 poket sabu yang disimpan di dalam saku baju tepatnya di dalam lemari pakaian.
"Tetapi, saat digerebek. Tim melihat tersangka MA (54) sempat membuang sesuatu dari atas loteng. Ternyata yang dibuang tersebut adalah barang bukti sebanyak 21 poket kecil sabu," jelasnya.
Diakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 23 poket dengan 16 gram ini sebelumnya diambil oleh tersangka RS (42) di bawah pohon ketapang depan rumahnya. Kemudian diserahkan kepada tersangka MA (56).
"Kedua tersangka bersama barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin