Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo mengatakan, awalnya, remaja 17 tahun tersebut baru pulang dari bekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan melihat sang ibu menangis.
Ternyata, alasan sang ibu menangis karena dipukul oleh ayah tirinya berinisial GA (50). Lantaran tidak tega melihat ibu kandungnya menangis, remaja tersebut menanyakan alasan GA memukul ibunya.
"Tetapi, korban ini tidak mendapatkan jawaban, malah justru pelaku emosi dan langsung memukul dan menendang korban hingga mengalami pendarahan di kepala," ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (22/11/2023) hari ini.
"Jadi, pelaku ini memukul dan menendang korban sebanyak enam kali," sambungnya.
Atas kejadian itu, ibu korban berinisial JP (42) tak terima lantaran anaknya dipukul dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang, guna proses lebih lanjut.
Pasca menerima laporan itu, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi.
Dan keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku diringkus di kediamannya.
"Iya, sehari setelah kejadian pelaku langsung diamanakan, dan hasil interogasi dia mengakui perbuatannya," terangnya.
Ditanya terkait hubungan pelaku dan korban, Rahmat menyebutkan ayah dan anak tiri. "Jadi, ibu korban dan pelaku ini menikah siri," singkatnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 80 ayat ( 1 ) Jo pasal 76.c UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Terhadap Anak atau pasal 351 KUHP.
Editor: Maruly Zainuddin