Pengungkapan bermula saat Tim Satresnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (10/11/2023) lalu bahwa ada yang sering membawa ganja di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam.
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tentang ciri-ciri tersangka EER (33). Kemudian pada Senin (13/11/2023) terlihat tersangka keluar dari rumah di Jalan Arwana yang dicurigai menjadi tempat kediamannya," ungkap Aksaruddin Adam pada Jumat (17/11/2023).
Tersangka kemudian pergi keluar rumah dan pada saat berada di Jalan Maduningrat, tim yang membuntuti langsung mencoba untuk mengamankan tersangka berbekal informasi dari penyelidikan.
"Saat di interograsi, tersangka mengakui bahwa benar menyimpan satu bungkus besar ganja kering dirumahnya yang berada di Jalan Arwana," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar ini.
Tim langsung melakukan pengembangan kasus guna mencari tahu asal ganja tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut didapatkannya dari PAV (28) dan HPP (35). Tim langsung mencari keberadaan tersangka lainnya dari informasi yang diberikan ERR (33).
Akhirnya tersangka PAV yang diketahui bekerja sebagai kurir sebuah layanan jasa antar barang di Kota Samarinda dibekuk polisi. Dari pemeriksaan terhadap PAV ditemukan ponsel yang digunakan untuk saling berkomunikasi.
Sedangkan tersangka HPP berhasil diamankan di Jalan Wahid Hasyim, Sempaja Selatan Samarinda setelah dilakukan penelusuran informasi dari kedua tersangka yang diamankan. Dari tempat HPP (35) diamankan 1 bungkus besar ganja kering, 1 bungkus sedang ganja kering dan 73 bungkus kecil ganja kering siap edar.
Namun tidak berhenti sampai di situ, ternyata disebuah rumah kontrakan tersangka HPP (35) di Jalan Wira Tirta Kelurahan Sidodadi Samarinda Ulu ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 6 bungkus kecil ganja kering. "Ketiga pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Maruly Z