Rizal diringkus lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Senin (23/10/2023) lalu sekitar pukul 20.17 WITA.
Saat itu, Rizal mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT 4150 BAX warna merah dan mengatakan mengaku teman dari suami korban. Kemudian ia menawarkan peralatan mobil, dan setelah itu berpura-pura meminjam ponsel milik korban untuk mendokumentasikan alat atau barang tersebut. Saat lengah, pelaku pun langsung membawa kabur ponsel korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp4 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut. Pasca menerima laporan itu, opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memintai keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Hingga pada Minggu (12/11/2023) petugas berhasil membekuk pelaku beserta dengan barang bukti satu unit ponsel serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. "Pelaku kami amankan di rumahnya, bersama barang bukti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitap Riyani saat dikonfirmasi Selasa (14/11/2023) hari ini.
Ia menambahkan bahwa barang bukti hasil kejahatan itu rencana akan dijual oleh pelaku, tetapi belum sempat, lantaran belum ada pembelinya. "Mau dia jual, tetapi belum ada yang beli," sebutnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, diakui pelaku baru pertama kali, lantaran pelaku terdesak keperluan ekonomi. "Ya, pengakuan dia karena ekonomi, dan ini baru pertama kali dilakukan," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin