Awalnya, korban yang merupakan adik ipar pelaku memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max KT 3717 JZ warna hitam di parkiran indekos dengan kondisi dikunci stang. Tetapi, saat hendak digunakan oleh korban, sepeda motor sudah tidak ada di parkiran.
Saat itu, korban panik dan mencari kemana-mana, tetapi tidak juga ditemukan. Akhirnya, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu guna diproses lebih lanjut. Pasca menerima laporan itu, anggota opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti dan petunjuk.
Penyelidikan kepolisian pun membuahkan hasil, berdasarkan kamera pengintai di TKP, petugas mengetahui identitas pelaku yakni pria berinisial MA (38) yang ternyata adalah kakak ipar dari korban.
Dan pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, MA berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di pinggir jalan, bersama dengan barang bukti motor hasil curian. "Jadi, pelaku ini kakak ipar korban, makanya dia tahu motornya, kemudian dia gandakan kuncinya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023) lalu.
Ditanya motif pelaku tersebut, lantaran faktor ekonomi.Pasalnya pelaku tersebut tak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan. "Motifnya ekonomi, kerjaannya wiraswasta, jadi apa saja dia kerjakan," sebutnya.
Untuk sepeda motor sendiri tambah Yasir, rencana akan dijual oleh pelaku, untuk keperluan sehari-hari. "Mau dia jual, tetapi belum sempat, sudah diamankan anggota," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin