Tersangka diringkus dikediamannya bersama dengan barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp52 ribu yang merupakan sisa pemesanan togel. Yang mana pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan opsnal Polsek Palaran, hingga akhirnya pelaku bisa tertangkap.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra yang dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023) hari ini. "Ngakunya baru sebulanan ini, tetapi itu tidak setiap hari terima pesanannya, kalau perannya sebagai bandaranya," ungkapnya.
"Jadi, orang pesan sama dia, terus dia modalin, kemudian pasang di situs togel Sidney, kalau kena dia ambil kalau tidak dia ganti, untuk situs yang digunakan www.kokijaya.com," sambungnya.
Ditanya sudah berapa lama pelaku ini sudah menjadi bandar judi online, dari pengakuannya, sudah sekitar sebulan. "Kalau pengakuan dia baru sebulan, motifnya biasa ekonomi, untuk memperoleh keuntungan. Kalau keuntungannya, per hari misalnya sekali main pasang Rp 50 ribu, dia dapat Rp 200-500 ribu," sebutnya.
Dan dari hasil penyelidikan pula, ternyata pelaku ini juga pernah dipenjara dengan kasus pencurian, di tahun 2009 silam. "Dia pernah masuk penjara juga, dengan kasus pencurian, jadi bukan residivis, kalau residivis kan kejahatan yang berulang," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin