Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Ali Sadikin alias Ikin, sehingga dilakukan pengembang ke kediaman Ikin di Jalan Pangeran Suryanata, RT 14, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itu sekira pukul 20.00 WITA, dilakukan penggrebekan di rumah Ikin dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pria paruh baya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti ditemukan satu buah dompet di kantong celana depan sebelah kanan pelaku yang berisi tujuh poket sabu-sabu seberat 2,51 gram bruto, serta uang tunai Rp 500 ribu, diduga hasil penjualan.
Tak hanya itu saja, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya yakni satu bundel plastik klip, timbangan digital dan satu unit handphone yang berada di atas lantai ruang tamu. Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Jadi, awalnya kan kami menangkap seorang pelaku, dari pengakuannya asal barang dari Ali (Ikin) ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Rabu (1/11/2023) hari ini. "Dan, pelaku juga mengakui, itu barang milik dia," sambungnya.
Untuk peran pelaku sendiri tentu dari barang bukti yang disita merupakan penjual atau pengedar, dan bisnis tersebut dari pengakuan pelaku sudah berjalan empat bulan belakangan terakhir. "Ngakunya sudah jalan empat bulanan, per poketnya dihargai Rp150 ribu. Jadi, pelanggannya itu datang ke rumahnya," sebutnya.
Terkait motif pelaku, Bambang menyebutkan, pengakuannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan. "Dia kerja serabutan saja, jadi jualan sabu ini untuk mendapatkan penghasilan lebih," pungkasnya. Dan saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan barang haram yang diperoleh oleh pelaku tersebut.
Editor: Maruly Zainuddin