Mungkin karena penghasilannya tak cukup dari profesi yang digelutinya itu, pria berinisial AR (29) itu pun nyambi atau memiliki pekerjaan sampingan menjadi muncikari dengan menawarkan seorang perempuan kepada pria-pria hidung belang.
Cara pelaku ini menawarkan seorang wanita dengan menggunakan salah satu aplikasi yang memang sudah populer yakni 'MiChat'. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Senin (30/10/2023) kemarin di Mapolresta Samarinda.
Dijelaskannya, awal mulanya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, bahwa di salah satu guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, kerap dijadikan tempat transaksi esek-esek.
Kemudian untuk memancing pelaku, petugas pun berpura-pura hendak menggunakan jasa wanita yang ditawarkan oleh pelaku. Setelah terjadi kesepakatan harga dan tempat, petugas pun mendatangi penginapan yang telah diberitahu sang muncikari.
Saat hendak transaksi dengan petugas, AR tak bisa bisa berkutik dan langsung diamankan oleh polisi yang menyamar menjadi pelanggan, pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 17.30 WITA di tempat kejadian perkara (TKP). "Langsung diamankan anggota kami, yang menyamar saat itu," sebutnya.
Ditanya sudah berapa lama pelaku ini berperan sebagai muncikari, berdasarkan pengakuannya baru dua pekan. "Belum ada sebulan pengakuan dia, dan selama dua minggu itu sudah tiga kali dia menawarkan korban kepada pria hidung belang," terangnya.
Lanjut kata perwira tiga melati itu, sekali kencan korban ditawarkan mulai Rp300-500 ribu dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp50-100 ribu. "Ya, biasanya dia dapat Rp50-100 ribu, tergantung kesepakatan mereka saja (antara pelaku dan korban)," imbuhnya.
Ditanya hubungan antara pelaku dan korban, Ary menyebutkan keduanya dulunya adalah teman satu indekos. "Jadi, dulunya satu kos-kosan, jadi korban ini juga memang latar belakangnya seperti itu, mereka sepakat, pelaku yang carikan pelanggan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp600 juta.
Editor: Maruly Zainuddin