Seorang karyawan sebuah perusahaan dianiaya sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) di Samarinda. Pada hari kejadian sekitar pukul 09.17 WITA, mereka mendatangi sebuah perusahaan di Jalan Gerilya tersebut dengan tujuan menagih hutang.
EA, seorang anggota ormas yang berusia 34 tahun, saat datang langsung menutup pintu geser atau rolling door untuk menghentikan aktivitas di perusahaan tersebut.
Edy Wintara, seorang karyawan perusahaan yang melihat hal itu berusaha menghalangi, hal mana yang membuat EA marah dan langsung memukul pria 31 tahun itu dengan tangan satu kali di bagian kepala sebelah kiri, membuat kepala Edy Wintara memar dan benjol.
Tak terima atas perbuatan EA, Edy langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut. Setelah menerima laporan Edy, tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang pun mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk yakni berdasarkan rekaman CCTV dan langsung dilakukan penangkapan terhadap EA," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023) hari ini.
EA baru berhasil diamankan pada Senin (23/10/2023) tiga hari lalu di Gang Langgar Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. "Dari hasil interogasi, EA mengaku tidak memukul tetapi hanya mendorong kepala Edy," ucap Abdullah.
Editor: Aspian Nur