Tak berhasil mendapatkan target operasi (TO) seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu, polisi justru berhasil menangkap seorang wanita yang baru selesai membeli barang haram tersebut pukul 15.30 WITA hari itu.
Adalah Siti Nurlina alias Lina, wanita berusia 41 tahun yang saat digeledah ternyata menyimpan sabu-sabu.
Penangkapan Lina terjadi di Jalan Gatot Subroto (eks Jalan Kakaktua) Gang 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Awalnya Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di lokasi tersebut karena ada TO yang diincar, tapi ternyata TO tersebut mengetahui kehadiran polisi dan berhasil melarikan diri.
Tak sengaja petugas mendapati Lina di dalam gang tersebut. Karena curiga dilakukan penggeledahan terhadap wanita tersebut dan benar saja, petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,44 gram bruto dalam dompet kecil di dalam tas yang dipakai perempuan tersebut.
"Kami lagi TO bandar tetapi dia berhasil kabur, ternyata ada ibu ini dan saat kami geledah ada satu poket sabu jadi langsung diamankan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Rabu (25/10/2023) hari ini. "Dia kami amankan usai membeli (sabu)," sambungnya.
Dari pengakuan Lina sabu-sabu tersebut hendak digunakan sendiri, dan tidak dijual. "Buat dia pakai sendiri dan ngakunya sudah menggunakan itu sekitar setahunan, tetapi tidak tidak sering," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur