"Modusnya dengan meninggalkan atau melemparkan narkoba di sebuah titik yang telah disepakati," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksaruddin Adam pada Selasa (24/10/2023).
Pengungkapan ini bermula pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 20.00 WITA, tim Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sukarame Kecamatan Tenggarong sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan cara jejak, yakni ditaruh atau dilemparkan.
"Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu (22/10/2023), kita mendapatkan informasi identitas dan ciri-ciri orang yang dicurigai dan kendaraan yang digunakan," bebernya.
Selanjutnya, pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 20.23 WITA tim Opsnal melihat kendaraan yang dicurigai berada di lokasi transaksi. Terlihat seorang laki-laki keluar dari dalam mobil dan menaruh sebuah bungkusan di atas sebuah pot. Kemudian pergi meninggalkan lokasi dan langsung diikuti oleh tim yang melakukan penyelidikan.
Mobil yang dikemudikan oleh dua orang tersangka dan diketahui sebagai seorang kekasih ini berhenti disebuah lahan parkir. Kemudian diperiksa oleh tim penyidik, saat digeledah, didapati 66 poket narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas.
Kemudian tim menuju ke sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka dan mendapati barang bukti lainnya berupa sendok takar, pipet kaca, buku catatan dan juga uang tunai sebesar Rp 650 ribu.
"Kedua tersangka ini juga dibawa ke lokasi tempat dilemparkannya sebuah bungkusan tadi. Ternyata dalam bungkusan tersebut terdapat satu poket sabu," tambahnya.
Total sebanyak 67 poket sabu seberat 19,16 gram dan barang bukti lainnya bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun.
Editor: Maruly Zainuddin