Sayangnya,pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama berusia 47 tahun itu mencari rejeki dengan cara tidak halal, berjualan narkotika jenis sabu .
Karena itulah, akhirnya Sarah dan Indra pun harus berurusan dengan polisi, ditangkap di rumah mereka pada Sabtu (14/10/2023) pekan lalu.
Keduanya ditangkap hasil pengintaian Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda selama hampir sebulan. Setelah dipastikan kalau Sarah dan Indra memang berbisnis sabu, jam delapan malam keduanya ditangkap di rumah mereka tersebut.
Barang bukti 11 poket sabu-sabu yang berada di dalam plastik klip bening bertuliskan angka 200 dengan berat 3,29 gram bruto bersama enam poket dalam plastik klip bertuliskan angka 300 seberat 2,08 gram bruto jadi barang bukti yang diamankan bersama Sarah dan Indra, ditemukan diatas tanah karena sempat dibuang oleh Sarah.
Tak hanya itu, polisi juga memgamankan dua unit handphone milik pasutri tersebut serta uang tunai Rp3.950.000 Juta hasil penjualan sabu-sabu yang berada di atas kasur di dalam kamar mereka.
"Ada 17 poket sabu yang kami amankan dari pelaku, yang masing-masing dalam dua plastik klip, bertuliskan 300 dan 200," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Jumat (20/10/2023) hari ini.
Pengakuan Sarah dan Indra, mereka sudah menjalankan bisnis haramnya itu sudah sekitar lima bulanan. "Kurang lebih lima bulan dan itu sudah mengambil dari atasnya 10 kali. Satu gramnya dibeli Rp 1,1 Juta, dipecah-pecah dan dijual lagi dengan harga Rp200 Ribu sampai Rp300 Ribu," papar Ary. "Mereka berdua mengambil sabu itu dengan sistem jejak disuatu tempat," jelasnya.
Sarah dan Indra mengaku kalau ada pelanggan yang memesan akan diantarkan.
"Mereka janjian diluar, ketemu disatu tempat untuk ambil barangnya. Motif mereka bisnis narkotika jenis sabu itu karena tidak bekerja, jadi ini dijadikan sebagai sumber pengahasilan mereka," tutup Ary.
Saat ini polisi masih menyelidiki terkait dengan asal barang haram tersebut.
Editor: Aspian Nur