Penangkapan ini hasil penyelidikan anggota Polsek Bentian Besar setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Dusun Areng Kamp Jelmu Sibak, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Kapolsek Bentian Besar, AKP Iriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka P dilakukan pada Selasa, (17/10/2023), sekitar pukul 23.05 WITA. Anggota polisi mencurigai P setelah melihat perilakunya yang mencurigakan di sebuah pondok.
Tindakan cepat dilakukan, termasuk penggeledahan badan dan ditemukan 5 poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing dibungkus dalam plastik kecil warna putih bening dengan berat kotor total sekitar 1,1 gram.
Selain barang bukti sabu, anggota polisi juga menemukan uang tunai sejumlah 13 lembar pecahan Rp100 ribu, satu buah charger handphone warna putih beserta talinya berwarna biru, dan satu buah handphone Nokia warna putih dalam tas slempang hitam yang dipegang tersangka P.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota Polsek Bentian Besar melakukan penggeledahan di pondok yang ditempati oleh P. Hasilnya, ditemukan 30 poket kecil lainnya yang diduga juga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Poket-poket tersebut dibungkus dalam plastik kecil dengan berat kotor total sekitar 6,9 gram.
“Di pondok yang ditempati P ditemukan 30 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing di bungkus plastik kecil warna dengan berat kotor 6,9 Gram,” ujarnya pada Rabu (18/10/2023). Seluruh barang bukti dan tersangka P telah diamankan Polsek Bentian Besar guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Maruly Zainuddin