Pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari), BNNK Samarinda serta BBPOM Samarinda.
Dari total tangkapan sejak Juli hingga Oktober 2023 lalu atau selama empat bulan tersebut, sebanyak sembilan tersangka diamankan dengan rincian yakni tangkapan sabu-sabu 1.011 gram neto ada tiga tersangka yaitu Irfan Permana, Agus Gala dan Wardana.
Sebanyak 3.765 butir ekstasi diamankan dari tersangka bernama M Ibdaul, enam butir ekastasi diamankan dari Zul Amri, tiga poket sabu-sabu seberat 8,36 gram neto dari dua tersangka yaitu Topan Surya dan Rudi, enam poket sabu-sabu seberat 260,9 gram neto dari Sunandar dan terakhir empat poket sabu dengan berat 20,04 gram bruto dari Sayid Havid Assegaf.
Tak hanya itu saja, ada tiga temuan anggota dilapangan yaitu 310 gram bruto sabu-sabu, yang tidak terdapat tersangkanya pada tahun 2022 lalu.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti dari sembilan tersangka terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan menggunakan alat khusus. Setelah dipastikan kemudian barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender.
"Ini tangkapan dari Juli hingga Oktober 2023 ini yang dimusnahkan ada satu kilogram lebih sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat rilis Rabu (11/10/2023) hari ini.
Terkait dengan peran masing-masing pelaku tersebut, kesembilannya rata-rata adalah pengedar dan kurir. "Rata-rata peran mereka ini sebagai pengedar," jelasnya
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan atau disalahgunakan. "Setelah berkasnya lengkap semua, makanya dilakukan pemusnahan," tutup Ary.
Editor: Aspian Nur