Eko ditangkap berdasarkan informasi yang diterima petugas kalau di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sekitar pukul 16.00 WITA di lokasi dimaksud polisi yang melakukan pengintaian melihat seorang pria yang dicurigai dan berhenti kemudian duduk di atas sepeda motornya.
Eko, pria tersebut, didatangi dan digeledah sampai akhirnya ditemukan dua butir pil ekstasi dalam plastik klip, yang sebelumnya diletakkan di ruas jari kaki pelaku.
Dari hasil interogasi Eko mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang wanita bernama Novi yang berusia 30 tahun, tinggal di sebuah indekost Jalan Siradj Salman Gang Sejahtera, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Polisi bergerak ke lokasi yang disebutkan Eko dan saat digrebek petugas mendapati wanita yang dimaksud dan ditemukan selembar tisu, tetapi Novi langsung menelan pil tersebut.
"Saat kami amankan pelaku langsung menelan pilnya, dan sempat dilihat anggota kami," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023) hari ini.
Novi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ON dengan harga Rp500 Ribu. "Dia jual lagi ke Eko Rp700 Ribu, yang kami amankan lebih dulu, saat mau transaksi. Perannya sama-sama jualan, tetapi kalau ada yang pesan saja. Kalau Eko rencana mau menjual lagi Rp800 Ribu," papar Bambang.
Ditanya sudah berapa lama keduanya terlibat dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi Novi mengaku baru enam bulan terakhir. "Baru enam bulanan, ngakunya seperti itu, tunggu pesanan saja, tidak aktif. Kalau ada yang pesan baru dicarikan," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur