Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa menjelakan, Pasutri tersebut sudah melakukan aksinya di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bermodalkan belajar dari situs youtube, tersangka SPP (24) dan sang istri R (25) berhasil menjalankan aksinya.
"Sepasang suami istri berinisial SPP (24) dan R (25) yang menjadi sindikat curanmor dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," ungkapnya Selasa (26/9/2023).
Kompol Rangga mengatakan, kedua tersangka menggunakan modus dengan teknik pemantauan dan melihat kendaraan dengan kondisi tidak terkunci stang.
Setelah itu, dengan masing-masing tugasnya, Pasutri tersebut melepas kabel kontak dari sepeda motor tersebut kemudian disambung dengan timah rokok, lalu dimasukan ke lobang soket agar listriknya bertemu sehingga sepeda motor tersebut bisa menyala.
Setelah sepeda motor tersebut bisa menyala, kemudian tersangka SPP menyusul istri yang menunggu disalah satu penginapan di Tanjung Redeb yang kemudian sepeda motor akan dibawa ke Kecamatan Tanjung Batu untuk disimpan di rumah mertuanya.
"Si suami suruh istri untuk jalan terlebih dahulu kemudian suami mendorong motor korban menjauh untuk selanjutnya bongkar listrik motor tersebut agar bisa nyala," ujarnya.
Tersangka juga mengaku, mendapatkan keahlian tersebut dari youtube. Atas aksinya tersebut, pihak berwajib berhasil mengamankan 4 unit motor di 16 lokasi berbeda. “Kita dapatkan sebanyak 4 unit kendaraan roda dua dan sisanya masih dalam pengembangan,” ucapnya.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus untuk menemukan barang bukti lain yang belum ditemukan. Akibat tindakannya, para pelaku diancam dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPIDANA Jo. Pasal 65 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya di atas lima tahun penjara.
Dirinya mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk berhati-hati saat menyimpan sepeda motor. “Kami menghimbau untuk para pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Karena kejadian ini bisa terjadi karena ada kesempatan dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin