Saat dimulainya Operasi Antik Mahakam ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi seseorang dengan target operasi (TO) berinisial SK (39) sering membawa sabu di Kawasan Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Sebelumnya, tim sudah mengetahui rumah target dengan alamat di Jalan Long Pahangai, RT 05 RW 05 Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong dan sering menggunakan kendaraan roda dua Honda Scoopy warna Putih dengan plat KT 2920 CD. Kemudian, tim melanjutkan pemantauan di rumah target tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 23.00 WITA tepat di rumah target tersebut seseorang masuk ke parkiran rumah dengan menggunakan motor matik putih yang disebutkan tadi, kemudian tim langsung mengamankan seseorang dan benar seseorang tersebut mengaku bernama SK. Sempat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 poket sabu di dalam kotak rokok Marlboro filter black warna merah hitam," kata Aksar kepada korankaltim.com, Kamis (21/9/2023).
Setelah itu, SK beserta barang bukti berupa 10 poket narkotika jenis sabu berat kotor 3,10 gram, satu HP merk Oppo warna hitam, satu kotak rokok Marlboro, satu plastik klip, satu lembar tisu dan satu unit sepeda motor Scoopy warna putih KT 2920 CD langsung diamankan dibawa ke Polres Kukar guna proses lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan yaitu 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5-20 tahun," ucap Aksar.
Editor: Maruly Zainuddin