Ibu yang Masih Dibawah Umur dan Tega Sayat Bayi Sendiri Terancam Menyusul Pacarnya jadi Tersangka
1 menit baca837 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ibu bayi yang menyayat leher anaknya di Samarinda Seberang pasca dilahirkan terancam menjadi tersangka atas dugaan percobaan pembunuhan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023) hari ini. "Ibu bayi ini nantinya akan kami periksa dulu setelah pulih, setelah administrasinya lengkap baru kami tetapkan (jaditersangka)," kata Faris kepada Korankaltim.com siang tadi.
Sementara kekasih dari ibu si bayi sejak Selasa (12/9/2023) kemarin sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, terkait dengan persetubuhan anak dibawah umur.
"Dia dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Selasa (12/9/2023) kemarin beredar di media sosial (medsos), menyebutkan bayi baru lahir disayat menggunakan benda tajam, oleh ibu kandungnya yang masih berusia 15 tahun, di kawasan Samarinda Seberang.
Sedangkan kekasih yang melakukan hubungan intim tersebut, berusia 18 tahun dan telah diamankan sejak kemarin, kemudian langsung dilakukan penahanan, pasca dimintai keterangan.
Editor: Aspian Nur









