Kasus peredaran dan penyelahgunaan narkotika jenis ganja itu terungkap pada awal Agustus 2023 lalu.
Keempat pria tersebut adalah l ZF (40), MS (26), AM (28) dan FR (39).
Kanit Sidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Arif Rahman menyebut pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai lokasi rumah yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penggerebakan kelokasi yang dilaporkan di Jalan DI Panjaitan, polisi meringkus satu orang pelaku berinisial ZF dengan satu poket ganja seberat 143,8 gram.
Berdasarkan keterangan ZF ganja tersebut sebagian telah didistribusikan kebeberapa rekannya yakni MS. Dari rumah MS ini kepolisian kemudian menemukan kembali barang bukti ganja seberat 37,8 gram.
"Dari pengakuan MS ini kita ketahui bahwa, ganja itu dipesan dari lelaki berinisial MM yang berada di Medan, Sumatera Utara," kata Arif kepada Korankaltim.com Rabu (13/9/2023) siang tadi.
Dari keterangan kedua pelaku, ganja itu memang dipesan oleh empat orang untuk komunitas camping. Mereka hanya menjual ganja itu dikomunitas campingnya.
"Dari keterangan kedua pelaku ini, kami kembangkan lagi dan berhasil kami ringkus di hari yang sama AD dan FR beserta barang bukti ganjanya," ungkapnya.
Dari tangan AD polisi menyita 12,77 gram ganja kering, sementara dari FR polisi menyita 102,87 gram. Para pelaku juga mengaku, kiriman ganja yang dipesan merupakan pengiriman ke dua dari Kota Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Ke empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Aspian Nur