Insiden berdarah itu terjadi pada Senin (4/9/2023) di workshop tempat keduanya bekerja di Jalan Soekarno Hatta, KM 18, RT 37 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.
Kejadiannya bermula dari cek-cok mulut antara korban SH (46) dan pelaku SK (47), dimana pelaku tersinggung dengan perkataan korban dengan kata umpatan yang kurang pantas.
Saat itu, keduanya telah didamaikan oleh rekan-rekan kerjanya termasuk mandor perusahaan PT PLM sehari sebelum insiden berdarah terjadi. Hanya saja, pelaku saat itu sempat menanyakan terhadap korban "Apa salahku?", korban menyhaut dengan mengatakan "nanti lihat saja,".
Pelaku saat itu merasa kesal dengan jawaban korban. Pelaku pun selalu memikirkan perkataan korban meski telah didamaikan. Ke esokan harinya, sebelum berangkat ke workshop pelaku mengambil badik yang disimpan di atas lemari.
Kemudian badik itu diselipkan di pinggan sebelah kirinya. Pelaku pun pergi ke workshop tempatnya bekerja menemui korban. Pukul 12.00 WITA, pelaku mendatangi korban dan membawanya ke belakang mobil yang terparkir.
"Tangan korban ini dipegang pelaku, kemudian pelaku bertanya, masih marah kah bos?," tiru Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitap Riyani saat press rilis di Mapolsek Balikpapan Utara, Selasa (12/9/2023).
Keduanya pun kembali terlibat cek-cok, tak berselang lama korban memukul kepala pelaku. Spontan, pelaku pun mencabut badik yang terselip dipinggangnya dan langsung menghunuskan badik tersebut ke tubuh korban. "Kena dadanya sedalam 3 centimeter," jelasnya.
Saat hendak menikam kedua kalinya, korban sempat menghindar hingga keduanya pun terjatuh. Pada kesempatan itu, korban pun berusahan melarikan diri dari amukan pelaku. Namun nahas, emosi pelaku yang telah memuncak pun tak terbendung lagi.
Pelaku mengejar korban dan menghujamkan kembali badiknya ke punggung korban. Secara membabi pelaku menghujamkan badik yang dibawanya itu ke tubuh korban. "Total ada enam luka tusukan ditubuh korban. Usai menikam korbannya, pelaku langsung kabur saat itu meninggalkan korban dipinggir jalan," terangnya.
Dalam 3x24 jam, tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dimana saat itu, pelaku melarikan diri kekawasan Samboja, Kutai Kartanegara.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menemukan badik yang digunakan pelaku yang menewaskan SH serta satu unit ponsel. "Dia (pelaku) kabur cuma bawa badik ini aja. Untuk jaga diri dipelarian,"imbuhnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Utara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Maruly Zainuddin